Tugas Pokok
Tugas Pokok Kantor Kearsipan dan Dokumen Kabupaten Cirebon adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kearsipan dan dokumen.
Fungsi
Fungsi dari Kantor Kearsipan dan Dokumen Kabupaten Cirebon adalah:
- perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan dokumen;
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kearsipan dan dokumen;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas pengembangan, akuisisi dan pengelolaan dan pelayanan kearsipan dan dokumen;
- pelaksanaan administrasi ketatausahaan Kantor; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.