Kearsipan

Pengertian Arsip

  1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang di buat dan diterima olen lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (Undang-Undang No.43 Tahun 2009)
  2. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
  3. Arsip Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunannya tinggi dan/atau terus menerus.
  4. Arsip In-Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
  5. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki kategori permanen dalam jadwal retensi arsip yang telah diverifikasi oleh ANRI dan/atau lembaga kearsipan, kemudian ditetapkan masuk sebagai kategori arsip statis sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan.
  6. Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbaharui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
  7. Arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
  8. Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip terjaga.
  9. Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang di peroleh melalui pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.

Pengelolaan Arsip Dinamis 

  1. Penciptaan arsip
  2.  Penggunaan dan pemeliharaan arsip
  3. Penyusutan arsip

Pengelolaan Arsip Statis

  1. Akuisisi arsip statis;
  2. Pengolahan arsip statis;
  3. Preservasi arsip statis; dan
  4. Akses arsip statis.