Jum'at, 9/12/2016 Kantor Kearsipan dan Dokumen menyelenggarakan Sosialisasi Kearsipan bertema "Penyelamatan Arsip Kelembagaan sebagai memori kolektif bangsa". kegiatan ini merupakan upaya penyelamatan arsip kelembagaan yang mengalami perubahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Kelembagaan Organisasi, yang berdampak pada perubahan struktur organisasi perangkat kerja di Pemerintahan Kabupaten Cirebon. Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan dilakukan bongkar pasang, sehingga perlu adanya upaya penyelamatan arsip – arsip dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan berubah tersebut. Khususnya arsip-arsip statis dan arsip yang bernilai guna pertanggungjawaban.
Acara yang di selenggarakan di Hotel Apita Cirebon ini, mengundang seluruh Kasubag Umum dan Arsiparis atau Pengelola Arsip yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Karena mereka memilki peran penting untuk pelaksanaan kegiatan ini, dipundak merekalah tugas mulia ini diemban.
Sesuai dengan Surat Nomor : B-PK.04.02/3209/2016 tanggal 7 Desember 2016 Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Mengirimkan 2 orang Narasumber yang hadir dalam acara ini, yaitu Drs. Asep Mukhtar Mawardi, M.Hum menjabat Direktur Kearsipan Daerah II (Sumatera-Jawa) Arsip Nasional Republik Indonesia dan Drs. Tato Pujiarto menjabat Kepala Subdirektorat Akuisisi Arsip I Arsip Nasional Republik Indonesia.
Acara diawali dengan sambutan Ketua Panitia Kegiatan oleh Awaji, S.Sos dilanjutkan pembukaan secara resmi kegiatan oleh Kepala Kantor Kearsipan dan Dokumen Kabupaten Cirebon H. Teguh Supriyadi, S.Sos selaku perwakilan Sekretaris Daerah yang berhalangan hadir.
Drs. Asep Mukhtar Mawardi, M.Hum dalam kesempatan ini menjelaskan tentang peran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Lembaga Kearsipan Daerah (Kantor Kearsipan dan Dokumen) dalam pengelolaan Arsip Dinamis di Pemerintah Daerah. Beliau mengatakan bahwa "Penciptaan, Penggunaan, Pemeliharaan dan Penyusutan arsip dinamis adalah tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ketika ada arsip statis baru diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah (Kantor Kearsipan dan Dokumen). Sedangkan Tugas Lembaga Kearsipan Daerah (Kantor Kearsipan dan Dokumen) melakukan Akuisisi bukan menyusutkan. Akuisisi bisa dilakukan ketika Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak menyerahkan arsipnya ke Lembaga Kearsipan Daerah (Kantor Kearsipan dan Dokumen). Yang terjadi di banyak daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak mau menyerahkan sementara Lembaga Kearsipan Daerah tidak mau mengambil".
Selanjutnya Drs. Tato Pujiarto menjelaskan tentang Daur Hidup Arsip dan Proses Penyusutan Arsip, Beliau mengatakan bahwa " Sifat arsip yang paling pokok adalah asli, otentik, unik. Karena seringkali kita terlalu mudah mempotocopy sehingga yang asli sering tertimbun. Kemudian sifat arsip yang kedua adalah netral dan adil karena dalam sejarah kita tanpa sadar memandang arsip tidak netral. pria kelahiran rajagaluh ini juga mencontohkan arsip Supersemar peralihan dari Soekarno ke Soeharto, arsip yang sangat penting dalam sejarah bangsa indonesia. Peralihan dari Orde lama ke Orde Baru sampai sekarang belum diketemukan yang aslinya. Kenapa itu terjadi karena arsip sudah dikait-kaitkan dengan isu politik. Beliau juga menekankan nanti tahun 2017 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru akan berubah, jadi harus hati-hati cara penyimpanannya berbeda penataannya lain. (Edi.S/10/12/2016)
Leave a reply