Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cirebon adalah sebuah instansi Pembina Kearsipan dan Perpustakaan di daerah ini. Dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 pada 16 Nopember 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah tersebut keluar menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Keberadaan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cirebon tidak dapat dilepaskan dari Lembaga Kearsipan dan Lembaga Perpustakaan yang ada di Kabupaten Cirebon. Sebelumnya, lembaga ini merupakan dua lembaga yang disatukan menjadi satu akibat dikeluarkannya Peraturan Daerah yang tersebut diatas dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2016.
Sejarah Ringkas Lembaga Kearsipan
Lembaga Kearsipan diawali dengan berdirinya Kantor Arsip Daerah. Pendiriannya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No. 10 Tahun 1994 yang merupakan Pengembangan dari Subbag Umum Setwilda Cirebon. Kedudukannya merupakan unit pelaksana pemerintah daerah di bidang kearsipan yang tugas pokoknya membina kearsipan di semua unit kerja, dinas, badan, lembaga pemerintah serta mengumpulkan dan mengelola arsip.
Sesuai perkembangan otonomi daerah dengan terbitnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah, untuk menyesuaikan dengan tugas dan kewenangan maka melalui PERDA No. 23 Tahun 2001, kantor kearsipan Daerah Kabupaten Cirebon ditingkatkan status serta merubah nomenklaturnya menjadi Kantor Arsip dajn Dokumen Kabupaten Cirebon.
Dengan semakin meningkatnya proses administrasi pemerintah yang mengakibatkan peningkatan volume, arsip serta meningkatnya peran kantor arsip dalam menata administrasi pemerintah, maka ditetapkan PERDA No. 56 Tahun 2004 tentang pembentukan Kantor Kearsipan dan Dokumen Kabupaten Cirebon dengan struktur organisasi diatur dalam PERDA No. 57 Tahun 2004, yang kemudian di ubah kembali melalui Perda no. 6 Th. 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Cirebon.
Sejarah Ringkas Lembaga Perpustakaan
Pada tahun 1980 seorang dermawan pemerhati perpustakaan yaitu bapak Drs.H.Sukarso telah membangun gedung perpustakaan sederhana disebelah balai desa Sumber, Kec.Sumber Kab.Cirebon dengan diberi nama TPMB (Taman Perpustakaan Masyarakat Tipe B). kemudian pada tahun 1986 status Perpustakaan tersebut berubah menjadi UPTD Perpustakaan Kabupaten Cirebon di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya Perpustakaan mengalami banyak perubahan status, yaitu pada tahun 1994 dikukuhkan kembali kelembagaan Perpustakaan UPTD. Kemudian tahun 2000, status lembaga berubah lagi menjadi Kantor Perpustakaan Umum Kabupaten Cirebon dengan berkantor di gedung KORPRI Jalan Rd. Dewi Sartika Sumber Kabupaten Cirebon. Pada tahun 2001, status kelembagaan berubah menjadi UPT Perpustakaan Daerah pada Badan Komunikasi, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Khususnya di Kabupaten Cirebon, telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 tahun 2008 Seri D5 Pasal 14 Tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Cirebon.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka sejak 17 Desember 2008 resmi telah terbentuk Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Cirebon.
Seiring dengan perkembangan jaman, Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Cirebon mengalami banyak perubahan besar baik dalam segi tata ruang, pelayanan, fasilitas dan sistem layanan.
Penggabungan Lembaga Kearsipan dan Perpustakaan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 pada 16 Nopember 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kantor Kearsipan dan Dokumen Kabupaten Cirebon digabung dengan Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Cirebon menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cirebon.
H. SURKIYAH, S.Sos.,MM, yang tadinya Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Cirebon dilantik Bupati Cirebon menjadi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cirebon pada 30 Desember 2016, bersamaan dengan seluruh pejabat eselon II di lingkungan Kabupaten Cirebon.
Saat ini Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cirebon mempunyai dua tempat pelaksanaan kegiatan adminitrasi perkantoran yaitu di Jl. Sunan Kalijaga No 1 Sumber, untuk pelayanan perpustakaan di Jl. Sunan Drajat No. 20 Sumber.